Beranda Daerah Batal Berangkat, Sebagian Besar Calon Jamaah Haji Asal Pangandaran Tak Tarik Dana...

Batal Berangkat, Sebagian Besar Calon Jamaah Haji Asal Pangandaran Tak Tarik Dana Haji

Cijulang.Tadzkiroh.com – Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pangandaran diperkirakan lebih memilih tidak menarik uang setoran pelunasan Biyaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Sejak 3 pekan paska dikeluarkannya KMA, sampai dengan hari ini baru ada 1 orang yang mengajukan pembatalan pelunasan.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran mencatat sudah ada calon jamaah haji yang telah mengusulkan penarikan BIPIH.

“Baru satu orang calon jamaah asal Kecamatan Padaherang dan itu sesuai regulasi insaalloh dalam jangga 9 hari sudah masuk ke rekening jamaah,’’ kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Ujang Sutaryat saat ditemui, Jum’at (19/6/2020) di ruangan kerjanya.

Dia menjelaskan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis. Dalam pelaksanaannya, calon jamaah harus membawa dokumen asli seperti bukti pelunasan setoran BIPIH, buku tabungan masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

“Jadi alurnya semua jamaah yang akan mengambil dana pelunasan dia harus datang langsung ke Kantor Kemenag, setelah pihak Kemenag akan memeriksa dokumennya, setelah itu kami akan langsung bersurat ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji melalui system Siskohat setelah itu nanti akan ada pemberitahuan kepada Jamaah bahwa dana sudah masuk rekening jamaah.” Imbuhnya.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor : 494 Tahun 2020 tentang pembatalan haji salah satu poin penting dalam KMA tersebut, jamaah yang telah melunasi bisa mengambil kembali biyaya pelunasannya dengan tidak mengambil setoran awal.

“Konsekuensinya apabila dana pelunasan diambil maka jamaah akan memperolehh pengembalian sesuai pelunasan dan tetap berhak melunasi pada tahun 2021. Tapi kalau diambil semua dengan setoran awal maka orang tersebut harus mendaftar dari awal lagi,” jelasnya.

H. Ujang menambahkan, bagi jamaah yang tidak mengambil dana pelunasannya, maka dana pelunasan sekitar 11 juta akan dikelola oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan seminggu sebelum peberangkatan. (Andri Nazarudin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here