Kalipucang (INMAS Pangandaran) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran, H. Supriana menyatakan Pandemi Covid-19 telah berdampak pada lini kehidupan termasuk keyakinan dan keimanan umat beragama (khususnya Islam).
“Pandemi Covid-19 itu bukan hanya persoalan kesehatan tetapi sudah masuk pada persoalan kemanusiaan dan keagamaan,” terang H. Supriana saat melakukan sosialisasi Edaran Menteri Agama Nomor : 21 dan 22 Tahun 2021 di KUA Kalipucang, Rabu (3/8).
Pada acara yang dihadiri seluruh Penyuluh Agama Islam dan P4N KUA Kec. Kalipucang, Supriana menyebut masih banyak masyarakat yang mempertentangkan keyakinannya antara rasa takut kepada Tuhan dengan takut kepada penyakit, padahal manusia diperintahkan Allah untuk melakukan ikhtiar terlebih dahulu, lalu bertawakkal.
“Mayoritas sudut pandang keagamaan kita ini adalah ahlu sunnah waljamaah yang menyeimbangkan antara syariat dan hakikat,” jelasnya.
“Aqidah ahlu sunnah wal jama’ah menyakini hakikat tidak boleh dikalahkan dengan syariat, tapi syariat menyertai hakikat, sehingga upaya lahiriah dan batiniah dalam menyikapi Pandemi ini harus seiring sejalan,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya narasi-narasi yang keluar dari beberapa tokoh termasuk tokoh agama yang mempersoalkan penerapan protokol kesehatan khususnya dalam pelaksanakan ibadah salat seperti menjaga jarak, padahal secara syariat membolehkan karena dalam keadaan darurat.
“Masih ada narasi-narasi yang keluar dari tokoh agama yang memberikan pengaruh kepada masyarakat terutama yang mempersoalkan penerapan prokes, masih ada di antaranya tokoh yang mengandalkan hanya kuasa dan takdir Allah sehingga menafikan ikhtiar,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta Penyuluh Agama P4N yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mampu menjawab dan meluruskan pemikiran-pemikiran yang kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah.
“Dalam masalah keagamaan, Kementerian Agama sami’na waatona dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak mungkin pemerintah dalam hal ini Kemenag mengeluarkan surat edaran kalau tidak ada sandarannya dari Fatwa MUI,” jelasnya.
“MUI itu ulama yang tafaqquh fiddin, tidak sembarangan orang-orang yang ada di dalamnya, mereka benar benar yang paham tentang agama, tidak mungkin majelis fatwa mengeluarkan fatwanya sendiri pasti mereka muttafaqun alaihi yang berbeda dengan tokoh agama yang secara individual mengeluarkan pandangan sendiri,” tutupnya.
Sosialiasi Edaran Menteri Agama mulai Nomor 16 s.d 22 Tahun 2021 berkaitan dengan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 telah disampaikan kepada seluruh pegawai KUA termasuk Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4N) yang ada di setiap desa di Kabupaten Pangandaran.