Beranda Daerah Guburnur Jabar Ridwan Kamil Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa Mudik

Guburnur Jabar Ridwan Kamil Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa Mudik

Parigi (INMAS Kemenag Pangandaran)

Didampingi Wagub, Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Ridwan Kamil, meminta MUI segera mengeluarkan Fatwa mudik dan pelaksanakan ibadah di bulan Ramadan, Idul Fitri dalam suasana Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan saat menggelar rapat virtual dengan para ketua MUI se Jawa Barat, Kamis (9/4/2020). Mengawali telecomfren dengan seluruh ketua MUI, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut 100 persen kasus positif di Jabar mayoritas ada di wilayah perkotaan.

“Zona merah pertama berkumpul di weilayah yang dekat dengan Ibu Kota sehingga Kota Depok, Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor memiliki jumlah positif yang banyak, sementara zona merah kedua berada di wilayah zona Bandung Raya seperti Kota Bandung Kabupaten Bandung” ungkap kang Emil.

Oleh karena itu dirinya berharap peran ulama mendukung lahir batin agar masalah Pandemi bisa cepat selesai, Kang Emil pun mendorong MUI untuk segera mengeluarkan fatwa tentang larangan mudik saat wabah Corona. Menurutnya, mudik harus dikendalikan untuk mencegah terjadinya penyebaran.

“Hari ini sudah ada 200 ribu warga yang mudik dari 3,8 juta warga Jabar yang mudik tiap tahun, dari 200 yang mudik itu sudah ada tiga kasus yang ditemukan gara-gara tertulari dari keluarganya yang mudik”

“Kalau kita disiplin menjaga benteng pertahanan pertama yaitu pencegahan, diperkirakan akhir bulan Juni Pandemi ini selesai, tapi kalau kita tidak disiplin, berkerumun dan ramai-ramai Covid ini tidak akan hilang diakhir Juni mungkin akan berlanjut berbulan-bulan seterusnya dan itu yang kita khawatirkan sehingga ketaatan umat ini kuncinya ada pada himbauwan dan fatwa para ulama” sambungnnya.

Selain fatwa mudik, diapun berharap pada waktu dekat ini MUI bisa mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri ditengah Pandemi Corona. “Kita sudah mendekati bulan ramadhan dalam hitungan minggu, sehingga kami butuh fatwa juga, bagaimana urusan salat tarawih Idul Fitri dalam situasi wabah seperti ini,” tutur kang Emil.

Dari pantauan Inmas di lokasi, hampir semua sepakat bahwa mudik ditengah Pandemi virus corona bisa dikatagorikan haram, seperti halnya yang diungkapkan Ketua MUI Jabar, Prof Dr. KH. Rahmat Syafe’i dirinya mengatakan mudik dalam kondisi saat ini hukumnya bisa haram.

“Prisipnya, saya secara pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikatogirikan haram,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Penasehat gubernur Jabar, menurutnya Pencegahan harus diutamakan dari pada pengobatan.

‘Kami menhaturkan terimakasih kepada MUI yang telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait shalat jumat, shalat tarawih, ini dalam rangka pencegahan jangan sampai kita tertular apalagi menularkan kepada orang lain kita wajib menjaga diri,”

Menurutnya, mendahulikan prpentif tindakan pencegahan itu merupakan keharusan dari pada melakukan penhobatan “Saat Shalat jumat kan berkerumunnya orang islam secara masif dan waktu yang cukup lama, dan kita bukan melarang untuk shalat jumat tapi dikala darurat seperti ini shalat dirumahpun mendapat pahala kesunahan dan kewajiban fardu” tuturnya sambil mengeluarkan mengeluarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah ushul fiqih.

Kontributor : Andri Nazarudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here