Beranda Daerah Guru Non PNS Madrasah di Jabar akan Mendapat Jaminan Perlindungan Kerja

Guru Non PNS Madrasah di Jabar akan Mendapat Jaminan Perlindungan Kerja

Pangandaran (HUMAS ) — Guru Non PNS Madrasah di Jawa Barat akan mendapatkan jaminan kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana terungkap dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik bidang keagamaan Provinsi Jawa Barat yang digelar Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Pemprov dan Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat di Hotel Arnawa Pangandaran, Jumat (29/10).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Adib memastikan seluruh tenaga pendidik keagamaan termasuk guru madrasah non-PNS akan mendapatkan jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentu ini program dan terobosan yang luar biasa yang dilakukan Gubernur dan jajaran Pemprov Jabar, kami dari Kementerian Agama ini hanya penerima manfaat, kami sangat berterimakasih kalau bahasa pak Menteri Agama itu bila perlu kami cium tangannya karena telah memperjuangkan guru-guru ngaji di Jabar yang telah mendidik anak-anaknya dengan tulus ikhlas,” tutur Adib.

“Kalau ada perhatian dari kita Insyallah akan membuat mereka semangat dan ini merupakan bentuk amal saleh kita,” katanya.

Terkait dengan data penerima jaminan kerja bagi tenaga kependidikan agama di Jawa Barat, pihaknya akan terus diperbaiki guna menjadi lebih valid dan diharapkan tidak menimbulkan persoalan ke depannya.

“Dari 150.000, 91 ribu adalah guru honorer di madrasah kemudian
60 ribu dari pesantren, belum lagi kita punya lembaga TPQ yang jumlahnya besar, juga lembaga DTA yang lembaganya eksis sejak sebelum kemerdekaan,” sebutnya.

“Jadi kita memang punya umat yang cukup banyak, data kelembagaan pondok pesantren saja mencapai 15.500 dan semuanya swasta dan dipastikan semuanya honorer jadi ini bisa menjadi lingkup dari sasaran program kita yang sangat luar biasa ini,” terangnya.

Dalam forum yang dihadiri Kepala Biro Pelayanan Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Abidin, Kasubag Kesra Supriadi, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kakanwil Kemenag Jabar, H. Adib, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kepala Bidang Urais dan Binsyar, BPKAD Jabar berharap Pemprov juga bisa mengcover para tenaga pendidik keagamaan non muslim.

“Karena Kemenag juga tidak hanya menaungi umat Islam saja tetapi menanungi semua umat bergama,” pintanya.

Sementara itu Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Oki menyampaikan, data penerima jaminan kerja tenaga kependidikan agama tercatat sebanyak 150.842.

“Proses pengolahan data di awali pada tahun 2020 target peserta yang akan dibantu kepada tenaga pendidik sejumlah 247.000 dan selanjutnya data yang kami yang terima dari Kemenag data pendidik madrasah, pontren dari Kemenag sebanyak 232.102 tenaga kerja pendidik dan kami verifikasi tahap pertama secara manual dengan adanya pengurangan data karena NIK tidak valid dan akhirnya kita mendapatkan data pada saat itu 204.832,” paparnya.

“Verifikasi ditahap kedua kami cek kembali ada beberapa NIK yang tidak valid dan batas usia diatas 65 tahun sehingga jumlahnya menjadi 150.842,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, persyaratan peserta bukan penerima upah harus telah memiliki e-KTP dengan terdaftar secara valid sesuai yang daftar di Disdukcapil, usia di bawah 65 tahun, dan belum terdaftar dengan profesi yang sama.

“Kalau tenaga pendidik sudah jelas ya dengan aktifitas pekerjaannya mempunyai aktivitas kerja karena kalau tidak ada profesi atau pekerjaannya sulit menetapkan ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja,” terangnya.

Ia menambahkan, nantinya program yang dilindungi untuk tenaga pendidik keagamaan adalah program bentuk jaminan sosial bersifat asuransi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian karena sakit atau kecelakaan kerja.

Lebih lanjut ia memaparkan, nantinya jumlah iuran per orang yang telah disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat jumlahnya Rp 16.800,- per orang/bulan terdiri dari jaminan kecelakaan kerja Rp 10.000, JKM Rp 6.800 segmen bukan penerima upah.

Sebelumnya Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan Rekor MURI Kategori Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Kerja Bidang Keagamaan Terbanyak tahun 2021. Rekor MURI diraih Jabar atas perlindungan tenaga kerja bidang keagamaan kepada 150.842 guru ngaji se-Jawa Barat. 

Program Jaminan Sosial untuk Tenaga Pendidikan Keagamaan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kemenag Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here