Beranda Berita H. Supriana Minta Guru Hindari Soal Ujian Bersipat Subjektif

H. Supriana Minta Guru Hindari Soal Ujian Bersipat Subjektif

Foto : (Kanan) Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Pangandaran Dr. H. Supriana, M.Pd bersama Pimpinan Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin Empal Kalipucang usai menghadiri pentas PAI tingkat Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 di kompleks PP PSM

Cijulang (INMAS Kemenag Pangandaran)

Didampingi Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam (Pakis), Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Supriana, M.Pd pimpin rapat persiapan ujian akhir semester Pendidikan Agama Islam (PAI) dilingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran tahun 2020.

Rapat yang digelar di aula Kemenag, Selasa (25/2/2020) dimaksudkan untuk menyamaam presepsi terkait teknis pembuatan kisi-kisi serta naskah soal ujian. Diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN sepenuhnya diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Dihadapan seluruh pengurus KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, SMA dan SMK, H. Supriana dalam arahannya menyebut konsekuensi logis terhadap Permendikbud Nomor 43/2019 setiap guru wajib membuat soal ujian sendiri. “Mau tidak mau senang atau tidak senang setiap guru disetiap satuan pendidikan wajib membuat soal sendiri,” terang Kasubag.

Dia menjelaskan, meskipun diberikan otoritas dalam pembuatan soal guru tidak terlepas dari rambu-rambu yang telah ditetapkan “Sudah ada rambu-rambunya yang disebut petunjuk teknis pembuatan soal dan itu menjadi rujukan bagi semua guru termasuk guru PAI. Prinsipnya otoritas penilaian itu diserahkan kepada guru di masing-masing satuan pendidikan,” katanya.

Dia berharap setiap guru nantinya tidak memunculkan soal yang memiliki unsur subjektif, yang terpenting kata dia representasi dari semua pokok pembahasan yang disampaikan ada.

“Hindari hal-hal yang sipatnya subjektif, sebab soal itu harus mengukur apa yang hendak diukur artinya tingkat objektifitasnya terjaga, olehkarenanya soal yang baik itu harus teruji dari sisi fasifiabilitasnya, veriabeltas, objektivitas, tingkat kesukarannya, daya pembedanya itu semua harus teruji karena soal yang baik itu harus di ujicobakan terlebih dahulu kemudian nanti diketahui lewat perhitungan statistik sehinga soal itu dinyatakan valid atau veriabel atas dasar hasir analisis,” terangnya.

Oleh karenanya lanjut Supriana menjadi Pekerjaan Rumah bagi seluruh pengurus KKG, MGMP, mengingat heteregonitas kemampuan guru PAI dalam menyusun soal tida sama “Saya percaya guru sudah terbiasa dalam pembutan soal, namun biasanya masing-masing guru punya harapan untuk menuangkan bentuk soal itu berbeda-beda, Saya tidak berharap pada satuan pendidikan tidak siap untuk menyusun sendiri” tegasnya.

Dia pun berharap pengurus KKG dan MGMP PAI dan Pengawas mensosialisasikan kembali kepada masing-masing guru di satuan pendidikan agar informasi yang diberikan komperhensif, sehingga semua guru memahami betul mulai dari dari merumuskan, menyusun, mengediting soal dan itu harus dilakukan oleh setiap guru.

Kontributor :  Andri Nazarudin M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here