Beranda Kemenag Kuota Haji Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 Berkurang

Kuota Haji Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 Berkurang

Cijulang (INMAS Kemenag Pangandaran(

Alokasi kuota haji reguler Jawa Barat pada musim haji 1441 H/2020 berkurang, meskipun tidak terlalu signifikan hal itu berdampak pada berkurangnya quota jemaah haji reguler masing-masing Kabupaten dan Kota termasuk di Pangandaran.

Hal demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Dr. H. Cece Hidayat, M.Si saat dikomfirmasi oleh Inmas Kemenag diruang kerjanya, Kamis (5/3/2020)

Berkurangnya quota haji kata Kankemenag akibat dari prioritas jamaah haji lansia, Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), dan Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 121 Tahun 2020 tentang penetapan kuota haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M.

Dari hasil rapat koordinasi penetapan kuota haji kabupaten/kota tahun 1441H/2020M di Bandung kemarin menetapkan alokasi quota haji reguler Pangandaran tahun ini sebanyak 379.

“Benar quota haji Kabupaten Pangandaran ada pengurangan sebayak 6 orang, semula 385 pada tahun kemarin menjadi 379, ini berdasarkan hasil perhitungan ditingkat Provinsi bahwa terdapat pengurangan yang berimbas pada pengurangan dari masing-masing Kabupaten dan Kota meskipun tidak signifikan,” ujar H. Cece.

Namun dari dampak pengurangan itu kata H. Cece nantiya akan diantisipasi dengan adanya jamaah haji lansia dan cadangan, mengenai kategori prioritas jamaah haji lansia kata dia, usianya diatas 90 dan 85 tahun dan telah terdaftar di Siskohat haji reguler selama tiga tahun serta usia jemaah haji 65 – 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun telah terdaftar menjadi jemaah calon  haji reguler.

“Dari adanya kebijakan ini sebetulnya memberikan forsi menguntungkan kepada calon jamaah haji yang sudah masuk katagori lansia,” terangnya.

Mengenai nasib jemaah calon haji yang sudah mengurus paspor dan memeriksakan kesehatan, namun tertunda keberangkatannya akibat kuota haji berkurang, menurutnya mereka akan masuk ke dalam calon haji cadangan.

“Memang itu akan berimflikasi, tapi tidak bisa berbuat banyak karena yang mengaturkan adalah regulasi dan quota yang ada, sebetulnya kouta ini tidak berubah namun difokuskan jamaah haji yang usia lanjut, saya oftimis tahun ini kita berusaha agar jamaah haji Kabupaten Pangandaran 1 kloter,” tambahnya.

Tingkatkan Pelayanan

Secara khusus H. Cece kepada Tim petugas haji TPHI dan TPIHI Kabupaten Pangandaran berharap petugas haji memiliki kemampuan memimpin, mengatur, mengelola manajemen, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon ibadah haji selama proses pemberangkatan sampai pulang kembali ketanah air.

“Merka itu yang diberikan amanat oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan, sebagaimana Undang-undang Haji Nimor : 8 Tahun 2019, bahwa tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan hukum, agar para jemaah haji merasa puas dengan pelayanan yang diberikan petugas selama di mekaah sampai pulang ketanah suci, makannya tugas ini sebagian akan diberikan kepada tugas haji yang menyertai jamaah haji, disamping diberikan kesempatan dalam beribadah juga meraka memiliki tugas pokok memberikan pelayanan,”

Kontribusi : Andri Nazarudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here