Beranda Catatan Redaksi Menunggu Keputusan Pemerintah Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H

Menunggu Keputusan Pemerintah Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H

Pelaksanaan ibadah haji Tahun 1441 H – 2020 M akan berlangsung pada bulan Juli, namun karena penyebaran Pandemi Covid-19 atau yang sering dikatakan Virus Corona belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda akibatnya kepastian pelaksanaan ibadah haji belum ada titik terang antara ditutup atau tidanya pelaksanaan ibadah haji untuk tahun ini.

Saat ini Kementerian Agama RI (Kemenag) masih menanti informasi  perkembangan Covid-19 dari Kerajaan Arab Saudi, sampai dengan saat ini kerajaan Arab Saudi belum juga memberikan keputusan apakah pelaksanaan ibadah haji dapat tidaknya terlaksana di tahun ini.

Bahkan baru-baru ini Kementerian Agama telah mengundur deadline pengumuman kepastian penyelenggaraan haji, pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.

Meski belum ada kepastian dari Arab Saudi, beragam persiapan pun telah dilakukan Pemerintah seperti pelaksanaan manasik haji secara virtual. Pemerintah juga  telah menyiapkan tiga alternatif Pertama, jamaah haji akan diberangkatkan seluruhnya sesuai dengan jumlah total kuota. Kedua, jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci hanya sebagian dari total kuota dan yang ketiga, gagal berangkat.

Jika nantinya Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan ibadah haji ditutup demi keselamatan umat, akan menambah list daftar penutupan pelaksanaan ibadah haji dari masa kemasa.

Setidaknya dalam catatan sejarah, sebanyak 40 kali pelaksanaan ibadah haji pernah ditiadakan, alasannya mulai dari wabah penyakit, konflik, hingga karena jumlah jamaah haji sangat rendah.

Berikut beberapa sejarah dimana pelaksanaan ibadah haji pernah ditutup, sebagaimana dikutip dari instagram Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama RI @informasihaji yang di posting pada beberpa bulan lalu.

Tahun 1814 Wabah Tha’un, setidaknya ada sekitar 8.000 jiwa meningal dunia akibat wabah ini di wilayah Hijaz. Pada Tahun 1831 Wabah Hindi terjadi, wabah yang dipercaya berasal dari negara India, sekitar tiga perempat jemaah haji meninggal pada tahun itu.

Kemudian pada tahun 1837, ibadah haji ditiadakan karena Epidemi dan pada tahun 1846 meyebar wabah kolera dan berimbas pada ditiadakannya ibadah haji pasa tahun 1846, 1850,1865 dan 1883.

Pada tahun 1814 pengungsian penduduk hijaz ke Mesir akibat penyebaran Epidemi yang parah menyebabkan orang mengungsi dari Hijaz ke Mesir dengan membangun karantina kesehatan di daerah Bi’r Anbar.

Pada tahun 1864 Madinah mengalami Epidemi, 1000 peziarah meningal dunia per harinya karena wabah tersebut. Tahun 1892 Wabah Kolera, bertepatan dengan musim haji angka kematian karena wabah kolera meningkat, wabah pun menyebar di Arafah dan klimaksnya di Mina.

Selanjutnya pada tahun 1895 terjadi wabah Typus, Pandemi yang mirip dengan demam tifoid atau disentri terindikasi dari konvoi yang datang dari Madinah dan pada tahun 1987 terjadi Wabah Meningitis setidaknya ada 10.000 jamaah haji terinfeksi Meningitis karena penyebarannya yang begitu cepat.

Penulis : Andri Nazaruddin Founder Tadzkiroh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here