Cijulang (INMAS Kemenag Pangandaran)
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran diberikan mandat melaksanakan tugas atau bekerjaan dari rumah Work From Home (WFH), mulai 24 s.d 31 Maret 2020.
Hal itu sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Cece Hidayat, M.Si saat dikomfirmasi via telepon, Selasa (24/3/2020) mengatakan, langkah itu diambil menyusul terbitnya SE Menag tentang penyesuaian sistem kerja pegawi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semula diperuntukan bagi pejabat administator menjadi seluruh pegawi.
“Iya benar seluruh pegawi dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Pangandaran termasuk Kepala, Kasubag TU, Kepala Seksi, Kepala Madrasah, Kepala KUA wajib bekerja dirumah menyelasaikan tugas dan fungsi masing-masing, namun dalam keadaan mendesak pegawi dapat diberi penugasan ke kantor dengan izin/printah dari atasan yang dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Dengan demikian, kata Dia, semua layanan yang berkaitan dengan masyarakat untuk sementara waktu dihentikan. “Seluruh layanan baik itu pada bagian Penyelnggara Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Pendidikan Madrasah, dan Pendidikan Agama dan Kegamaan Islam untuk sementra waktu sampai 31 Maret 2020 dihentikan terlebih dahulu, hal ini dalam rangka untuk menekan penyebaran virua corona dan menjaga keselamatan pegawi itu sendiri,”
“Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran khususnya jika nanti ada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan masing-masing bisa dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2020,” sambungya.
Sementara, bekaitan dengan layanan pernikahan yang di lakukan oleh KUA khususnya yang melangsungkan nikah sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, petugas PPN atau penghulu tetap akan melaksanakan atau melayaninya, namun demikian pihaknya meminta kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan akad nikah tidak menghadirkan orang banyak.
“Intinya para Penghulu bisa melaksanakan tugas sesuai yang telah dijadwalkan namun tetap menperhatikan protokol yang telah ditentukan, sebagaimana edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang
Protokol pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 pada area publik termasuk pada Kantor Urusan Agama,” tegas Cece yang pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Priseiden RI.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA kata Cece. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang,
Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah diluar kantor, tempat dan ruangan prosesi akad nikah harus ditempat terbuka atau diruangan yang berventilasi sehat.
Sedangkan untuk pelayanan haji sejak, Senin (22/3/2020) Kemenag Pangandaran telah menghentikan sementra pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan haji seperti pelimpahan porsi bagi ahli waris untuk rekam poto dan sidik jari, serta menunda penerimaan paspor Jemaah haji untuk proses scan MRTD dan menunda kegiatan yang berkenaan dengan pelayanan terhadap jamaah haji lainnya.
“Seluruh proses itu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan termasuk pendaftaran haji dan penyerahan lembar lunas dari calon jamaah haji, hal itu dikarnakan adanya antisipasi pencegahan penyebaran Virus Disease (COVID-19),” kata Dr. H. Ujang Sutaryat, M.Ag sebagai Kepala Seksi PHU Kemenag Pangandaran.
Kontributor Berita : Humas Kemenag Andri Nazarudin