TADZKIROH.COM- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan imbauan terkait Protokol pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 pada area publiK di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam termasuk pada Kantor Urusan Agama.
Edaran bernomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tertanggal Maret 2020 salah satunya ditunjukan kepada seluruh pegawai KUA termasuk Penyuluh Agama Islam. Dalam Edaran tersebut, setidaknya enam poin yang harus ditaati oleh Penghulu/Kepala KUA terutama yang berkaitan pada pelayanan nikah baik di kantor maupun diluar kantor.
Dalam protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan nikah, KUA harus membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qobul.
Sementara untuk pelayanan nikah diluar kantor tempat ruangan prosesi akad nikah harus ditempat terbuka atau diruangan yang berventilasi sehat.
Dalam surat edaran (SE) itu untuk sementara waktu KUA meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah yang berpotensi menjain kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal serta selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan geala sakit pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung. (R-Andri)