Beranda Uncategorized Pangandaran Raih Penghargaan dari BPJPH atas Sertifikasi Halal Terbanyak di Indonesia

Pangandaran Raih Penghargaan dari BPJPH atas Sertifikasi Halal Terbanyak di Indonesia

Parigi (Humas) — Kabupaten Pangandaran berhasil meraih penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kepala (BPJPH) atas dukungan dan kontribusi pada Program Percepatan Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare SEHATI BPJPH 2023.

Berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2023, Pangandaran berhasil menduduki peringkat pertama secara nasional dengan jumlah 17.555 sertifikat halal yang sudah terbit dan diterima oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam seremoni penyerahan penghargaan yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kab. Pangandaran, Koordinator pada Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, H. A Sukandar menuturkan bahwa untuk mencapai target 1 juta sertifikat halal merupakan tantangan yang luar biasa, namun dengan cara koordinasi, komunikasi dan sinergi dengan seluruh provinsi, pihaknya bersyukur capaian tersebut sudah terlampaui.

“Alhamdulillah target nasional sudah melampaui batas saat ini per tanggal 28 Agustus 2023 kemarin sudah mencapai 1.100.6178,” kata Sukandar yang juga bertindak sebagai PIC SEHATI Jawa Barat, Kamis (31/10).

“Dan bersyukur lagi. Alhamdulillah bahwa Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu kabupaten yang terbesar dan terbanyak bahkan menjadi juara di tingkat nasional,” tuturnya.

Oleh karenanya, dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan dan kontribusi seluruh pihak, termasuk para pendamping proses produk halal (P3H) Pangandaran yang telah bekerja dengan baik.

“Atas inisiasi atas gerakan yang dibangun oleh seluruh elemen di Kabupaten Pangandaran di bawah komando Bapak Bupati dan seluruh SKPD yang ada, Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, kantor urusan agama, para penghulu, penyuluh, kepala madrasah sama-sama kolaborasi dalam rangka memberikan dukungan agar SEHATI 2023 ini bisa tercapai dan melampaui apa yang sudah ditargetkan,” ujarnya.

Ke depannya, ia meminta program sertifikat halal ini perlu terus dikampanyekan secara massif kepada masyarakat. Karena sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa bilamana sebelum tanggal 18 Oktober 2004 nanti pelaku usaha baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak bisa beredar dan tidak bisa diperdagangkan di wilayah Indonesia.

“Bukan hanya itu, bagi kita sebagai umat Islam bahwa kaitan mandatori halal ini sudah tertuang dalam ayat Alquran di antaranya surat Al-Baqarah ayat 168, diperkuat lagi dengan surat Al-Anfal ayat 69, Al-Maidah ayat 88, An-Nahl 114, ini adalah konstruksi, substansi dan esensi yang sama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Aagam Provinsi Jawa Barat H. Ahmad Patoni mengapresiasi kepada Kemenag dan para pendamping proses produk halal (P3H) di Kabupaten Pangandaran yang telah mencurahkan tenaganya dalam rangka membantu program pemerintah dalam rangka memberikan layanan kepastian hukum konsumsi makanan dan minuman.

“Percepatan sertifikat halal program self declare bagi UMK Pangandaran sudah luar biasa bukan hanya di level Jawa Barat tetapi level nasional, ini juga tidak luput dari dukungan keberpihakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Badruzaman saat ditemui usai acara, mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh petugas pendamping proses produk halal (P3H) yang telah berhasil melampaui target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja pendamping halal baik yang berasal dari internal maupun eksternal, sehingga mampu membawa Pangandaran menjadi kabupaten peraih sertifikat halal gratis tertinggi,” ujarnya.

“Jangan berhenti sampai di sini, karena SEHATI sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama ini harus terus kita kawal,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here