Ungkapan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah memang cukup populer tulisan tersebut sering muncul dikartu undangan perkawinan atau do’a-do’a untuk calon kedua mempelai.
Sakinah memiliki arti kesederhanaan dan kedamaian, dalam sebuah keluarga walaunpun mengahdapi beragam ujian dan rintangan,cobaan kehidupan tetap memiliki sikap tenang.
Mawaddah, dalam aspek kehidupan suami dan istri dijumpai nilai cinta dan rasa, cinta ini sebagai aplikasi dalam berumah tangga agar dalam mengahdapi kesedihan maupun kesusahan senatiasa menjaga cinta. Cinta kepada Allah dengan ketakwaan, dan cinta kepada manusia dengan kedamaian.
Sedangkan warahmah, atau sipat kasih sayang ini merupakan sisi kejiwaan pasangan suami istri yang di penuhi rasa sayang sehingga menyebabkan senantiasa melakukan kebaikan membrinkekuatan dalam aspek kehidupan keluarga, sehingga kitapun memiiki idealisme dalam berumah tangga dengan mempertahankan prinsip menjaga kedamaian, memiliki cinta dan kasih sayang.
Dalam beberapa literasi ataupun fiqih munakahat, prinsip keluarga sakinah sebagai tanggungjawab status ilahi dan insani, karena setiap manusia sebagaimana makhluk lainnya ketika lahir tentu melekat status sebagai hamba Allah SWT.
Namun manusia berbada dengan makhluk lainnya, karena manusia diberikan Amanah yang bertugas memakmurkan bumi. Untuk itu status prinsip yang dimiliki manusia pada dirinya yaitu sebuah ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rohmah.
Aspek keluarga dalam ikatan perkawinaan memiliki nilai ibadah dan muamalah, selain itu juga pernikahan menimbulkan janji yang kuat/kokoh (mitsaqan Ghalizhan).sepertihalnya Allah SWT Berfirman tetkait janji perkawinan dalam (QS. An-Nisa: 21), ini merupakan fakta bawah suami dan istri dituntut mempertanggungjawabkan segala aspek hukum agama dan tuntunan sesuai dengan tuntunan Allah dalam kehidupan sehari hari atau dalam setiap tindakannya dalam menjalan sebuah roda rumah tangga.
Selain itu perkawinan juga tidak lepas dari unsur keimanan dan ketakwaan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam muslim yang artinya
“Bertakwalah kalian semua kepada Allah dalam memeprlakukan para istri.sesungguhnya kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah Swt dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah (H.R Muslim).
Maka dari itu secara komprehensif prinsip pernikahan harus didasari oleh beberapa prisip hal itu sebagaimana dikemukakan dalam Buku fondasi keluarga sakinah yang dicetak oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Keluarga sakinah dalam pernikahan didasari oleh : pertama, prinsip keimanan dan ketakwaan (ibadah), kedua prinsilp melakukan interaksi sosial secara rukun dan harmonis dilingkungan masyarakat (Muamalah), ketiga prinsip saling rela (ridlo), keempat, prinsip perdamaian (Ishlah), kelima prinsip musyawarah, keenam prinsip ma’ruf (layak), ketujuh menciptakan kondisi yang baik (ihsan), kedelapan prinsip tulus (nihlah).
Dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, kita harus tetap menjaga prinsip tersebut itu, karena kita sebaga keluarga diuji dan diberikan cobaan oleh Allah SWT, maka sebagai keluaga kita diwajibkan untuk terus ikhtiar dengan cara berdoa kepada Allah SWT, Memperbanyak Istighfar, amal sholeh, dan mengisi segala amal ibadah disesuaikan dengan himbaun dari pemerintah dan inipun menjadi salah satunprinsip keluarga dalam mengahadapi cobaan yaitu dengan kesabaran, ketawakkalan dan penuh rasa takut kepada Allah sehingga keyakinan dan keimanan kita sebagai benteng menuju Rahmat dan ridlonya Allah SWT.
Penulis : Ustad Dani Ruhiat (Penyuluh Agama Islam Kec. Sidamulih)