Beranda Daerah Selain Fungsi Pendidikan, Pesantren Juga Harus Jadi fungsi Pemberdayaan Umat

Selain Fungsi Pendidikan, Pesantren Juga Harus Jadi fungsi Pemberdayaan Umat

Parigi (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran H. Supriana mendorong agar semua pondok pesantren di Pangandaran dapat mewujudkan kemandirian.

Hal ini sebagaimana di ungkapkan Kakankemenag saat menyerahkan pembaruan ijin operasional pondok pesantren se wilayah Kec. Parigi dan Cigugur di Pesantren Riyadlushorfi Walmantiq Jamanis Parigi, Senin (24/01/2022).

“Pesantren tidak hanya berhenti pada kajian keagamaan tapi harus menyentuh kepada kesadaran sosial dan penggerak ekonomi, maka kyai dan santri harus memiliki jiwa seorang interpreneur, ” katanya.

Menurut H. Supriana, di Indonesia pesantren memiliki pendidikan agama yang khas, bahkan lembaga pesantren lah yang sampai saat ini konsisten transformasikan risalah agama dan suguhkan sistem pendidikan islam yang komperhensif.

Ia menjelaskan, ada 3 fungsi pesantren sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, disebutkan bahwa selain memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, pesantren juga harus menjadi fungsi pemberdayaan umat.

“Fungsi pendidikan tiada lain adalah transformasi ilmu, fungsi dakwahnya pesantren harus jadi central berbagai macam kehidupan termasuk di dalamnya keagamaan dan sosial kemasyarakatan dan kehadiran pesantren ini juga harus betul-betul sebagai sentral ekonomi umat,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi adanya green house pengelolaan buah melon yang dikembangkan Pondok Pesantren Jamanis yang nantinya bakal memberikan dampak kesejahteraan bagi pesantren dan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah pesantren Jamanis ini sudah memulai menapaki,” tuturnya.

Di hadapan para pimpinan pesantren se Kec. Parigi dan Cigugur, ia mengingatkan pentingnya sinergi dan kerja sama di antara pesantren untuk kemajuan pesantren di Pangandaran.

“Kemarin saya di Langkaplancar menyampaikan, antarpesantren yang satu dengan yang lainnya harus saling mendukung dan berkah memberkahi,” tutupnya.

Penetapan pembaruan ijin operasional pondok pesantren yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah di sampaikan kepada 51 pesantren yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Kec. Cijulang, Cimerak, Cigugur Langkaplancar dan Parigi.

Hadir dalam penyerahan ijin operasional pondok pesantren Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kegamaan H. Nana Supriatna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here