Beranda Berita Soal Memilih Pasangan Hidup, Ini 4 Persoalan Yang Harus Diperhatikan Kata H....

Soal Memilih Pasangan Hidup, Ini 4 Persoalan Yang Harus Diperhatikan Kata H. Supriana

Parigi (INMAS Kemenag Pangandaran)

Pernikahan merupakan momen yang cukup sakral bagi setiap pasangan, karena perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.

Oleh karena itu dalam memilih pasangan laki-laki maupun perempuan tidak boleh sembarangan perlu ada palaining yang tepat. Nah, bagaimana caranya agar bisa memilih pasangan yang tepat, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Supriana, MP.d saat menjadi narasumber pada kegitan bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah beberapa hari lalu menyampaikan, ada 1 konsep yang paling mendasar yang perlu diperhatikan dalam memilih calon sumai maupun istri, hal itu tak lepas  dari tuntunan Islam yaitu kafa’ah.

“Tujuan pernikahan itu supaya mendapatkan ketenangan lahir dan batin, untuk mendapatkan ketenangan itu Allah memberikan potensi atau bekal untuk menjadikan diantara kita saling mencintai dan menyayangi dan itu modal harus di kembangkan dan alhamdulilah diantara kita sudah saling mengenal dan saling mencintai, menyangi dan terjadilah sebuah kesepakatan”

“Kita pun harus betul-betul memahami tentang teori bagaimana agar mendapatkan pasangan yang betul-betul cocok, dan ini juga harus kembali pada konsep agama, Rasululah memberikan rambu-rambu. Membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah awalnya harus sekufu” papar Supriana dihadapan peserta bimbingan remaja usia nikah Selasa (4/12/2019) di aula kampus STITNU Al-Farabi Parigi Pangandaran.

H. Supriana menjelaskan konsep Kafa’h dalam perkawinan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, Kafa’ah dalam perkawinan adalah tuntutan tentang kesetaraan sepasang suami istri untuk menghindari timbulnya aib dalam hal-hal tertentu. Kafa’ah merupakan hak bagi wanita atau peria, karena suatu perkawinan yang tidak seimbang, serasi akan menimbulkan problema berkelanjutan.

“Teori dalam mebangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan akan menjadi sebuah kebahagian dan nyaris tidak akan muncul persoalan kedepan memang awalnya harus sekufu. Jadi maksud dari kafa’ah dalam perkawinan adalah bahwa suami harus sekufu bagi istrinya, artinya dia memiliki kedudukan yang sama dan sepadan dalam hal tingkatan agama, sosial, moral, dan ekonomi” tegasnya

Lijamaliha,  kecantikannya dan ketampanan juga harus dipertimbangkan karena akan mempengaruhi kondisi psikologis kedepan, kedua Linasabiha turunannya harus jelas sebab faktor gen itu akan turun temurun nantinya, ketiga Limaliha persoalan ekonomi juga akan menjadi mempengaruhi terhadap perjalanan rumah tangga,”

Terakhir kriteria yang digunakan dalam penentuan kafa’ah yang paling utama adalah agamanya. Kesetaraan yang harus diperhatikan adalah kesetaraan dalam hal agama dalam perkara taat dan taqwanya kepada Allah.

Lidiniha faktor keagamaan itu adalah persoalan yang paling utama sebab kesadaran beragama bagus maka tiga persoalan tadi menjadi hilang kedua pihak tidak akan memandang persoalan ekonomi, semuanya akan terbendung oleh perasaan keagamaan sehingga kata rasul yang penting agamanya ” katanya

Konsep Kafa’ah dalam perkawinan membawa pengaruh yang positif dalam membentuk keluarga yang sakinah dan dapat menjaga agar tidak terjadi keretakan dalam keluarga. Selain itu, ke se-kufuan juga dapat mencegah terjadinya pertengkaran disebabkan perbedaan latar belakang yang  sudah ada.

Kontributor : Andri Nazarudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here