Beranda Kemenag Soal Ujian Mulai Diverifikasi, Guru Diminta Hindari Soal Yang Menimbulkan Kegaduhan

Soal Ujian Mulai Diverifikasi, Guru Diminta Hindari Soal Yang Menimbulkan Kegaduhan

Mangunjaya (INMAS Kemenag Pangandaran)

Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKGMI) Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandranan menggelar validasi dan verifikasi soal ujian sekolah untuk semua mata pelajaran pada jenjang madrasah Ibtidaiyah, Jumat (28/2/2020) di MIN 1 Pangandaran.

Hal itu sebagi tindaklanjut dari regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang tidak lagi diberlakukan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN, sepenuhnya diserahkan kepada guru sekolah masing-masing.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangnadaran H. Nana Supriatna, S.Ag, MA berharap naskah soal nantinya tidak memunculkan polemik.

“Bagaimana pendidikan itu mau maju kalau terganggu dengan masalah yang dibuat kita sendiri, maksudnya kita tidak membuat masalah dalam pembelajaran asalkan tetap mengikuti regulasi. Manuver akademik boleh sajah, yang penting jangan sampai kemajuan pendidikan yang menjadi pesan pemerintah tidak terganggu” katanya.

Khusus untuk mata pelajaran agama, pihaknya akan menggandeng Majelis Ulama, itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya permasalahan yang tidak diharpkan pada naskah soal ujian nanti.

“Setelah kisi-kisi dan soal selesai kita akan membuat tim untuk memvalidasi dan memverifikasi supaya tidak terulang kembali kemunculan soal-soal yang menimbulkan kerawanan mazhab negara, artinya kerawanan yang akan menimbulkan kegaduhan” Kata Nana saat membuka kegitan.

Pada posisi seperti itu katanya dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang unggul yang konsen terhadap dunia pendidikan, siapa orang-orang itu, yaitu para Pengawas yang memiliki tupoksi melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baikakademik maupun manajerial pada setiap madrasah atau satuan pendidikan.

“Perkembangan dunia pendidikan itu sangat dinamis artinya selalu ada perubahan, Oleh karena itu seorang Pengawas harus betul-betul melakukan kegitan pengawasan baik dari sisi akademik maupun sisi manajemen, apalagi ada rencana kedepan Kementerian Agama membutuhkan pengawas yang berbasis mapel artinya yang berkompeten dalam bidang mapel berdasarkan rumpun keilmuan,” kata Nana yang hobi olahraga bersepeda.

Sementara itu, Ruslan Zainudin salah satu tim validasi dan verifikasi mengungkapkan, kegitan digelar menyusul SDM guru dalam pembutan naskah soal tidak semuanya mampu dan memiliki kompetensi, maka menurtnya perlu divalidasi dan diverifikasi.

“Soal itu kan dibuat oleh masing-masing sekolah, kalau ada sekolah yang tidak mampu melakukan maka bisa sharing dengan sekolah lain yang dianggap mampu sehingga guru yang mampu menjadi pendamping bagi guru-guru yang tidak mampu dalam membuat naskah soal, ini juga berangkat dari harapan para guru dan kepala Madrasah untuk digelar semacam sharing diantara para guru, pengawas dan tim ahli atau kalangan fropesional ” jelasnya.

Validasi dan verifikasi itu kata Ruslan berangkat dari analisis kompetensi dasar, capaian SKL kemudian masuk pada tatanan pembuatan kisi-kisi dan soal kemudian masuk pada pembutan soal, setelah itu divalidasi apakah kesesuaian antara indikator pencapaian kompetensi dengan indikator soal telah memenuhi apa yang diharapkan kompetensi dasar dan setandar kelulusan.

“Maka ini perlu divalidasi sehingga diperlukan tim validator soal sehinga soal tersebut tidak mengandung unsur kekerasar, unsur sara, pornograpi dan tidak menyinggung dunia politik dan tidak ada hoax yang tercantum dalam pembuatan soal” tegasnya

Ruslan menjelaskan, proses menjadi naksah soal tahapan pertama yaitu guru diberikan bimbingan teknis pembutan soal terlebih dahulu setelah itu diberi penugasan untuk menyusun kisi-kisi, setelah kisi-kisi valid dilanjutkan dengan pembutan soal kemudian masing-masing penulis mengsahringkan hasilnya. Setelah naskah soal masuk kata dia baru ketahap koreksi, koreksi dari segi ketata bahasaan, materi, konten termasuk kecocokan dengan kunci jawaban sehingga soal layak dan digunakan untuk siswa.

“Ada kaidah-kaidah dalam pembutan soal, pertama soal harus sesuai indikator dalam kisi-kisi, artinya harus menyakan prilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan indikator soal, kedua pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi, ketiga setiap soal harus mempunyai jawaban yang benar atau yang paling benar, keempat pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas” terangnya.

Selanjutnya “Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban juga harus merupakan pernyataan yang diperlukan, pokok soal juga tidak boleh memberi petunjuk kearah jawaban benar dan tidak mengundang pernyataan yang bersipat negatif ganda,” tambahnya.

Terkait pilihan jawaban kata dia, panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama, tidak boleh mengundang pernyataan, sementara pilihan jawaban yang berbentuk angka dan waktu harus disusun berdasarkan besar kecilnya nilai angka atau kronologinya.

“Pilihan jawaban yang berbentuk gambar, grafik, label diagram dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi, butir soal juga tidak boleh bergantung pada jawaban soal sebelumnya. Soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
dan menggunakan bahasa yang komunikatif dan setiap pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan suatu kesatuan pengertian” terangnya.

Yang menjadi tim pada validasi dan verifikasi naskah soal ini antara lain, Dr. Ahmad Daelami dari kalangan Pengawas, Ruslan Zainudin, Surtiwi dan Hj. Fatimah dari kalangan profesional.

Kontributor : Andri Nazarudin M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here