Beranda Kemenag WFH Diperpanjang Hingga 21 April, Kankemenag Pangandaran Siapkan Langkah-langkah Strategis

WFH Diperpanjang Hingga 21 April, Kankemenag Pangandaran Siapkan Langkah-langkah Strategis

Cijulang (INMAS Kab. Pangandaran)

Sesuai edaran Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 2621/Kw.10/KP.04.1/03/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal Pengaturan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19, ketentuan bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH) bagi PNS diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

Surat edaran yang merujuk pada Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2020 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat dengan menggelar rapat terbatas membahas langkah-langkah strategis bersama para jajarannya. 

Salah satu langkah strategis, antara lain meski ketentuan PNS bekerja dari rumah diperpanjang, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan. 

“Seperti pelayanan KUA, pastikan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dengan senantiasa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” tuturnya saat memimpin rapat terbatas di Kankemenag Kab Pangandaran, Rabu (01/04).

Sehubungan dengan adanya keluhan masyarakat dengan ditutupnya layanan pendaftaran dan pengembalian formulir pelunasan haji, pihaknya memutuskan untuk kembali membuka layanan tersebut per 1 April 2020. 

“Kami putuskan untuk kembali membuka layanan pendaftaran dan pengembalian formulir pelunasan haji dengan tetap memperhatikan jarak fisik dan menggunakan APD,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa, para petugas layanan akan hadir secara bergiliran (piket). 

Langkah strategis berikutnya, Cece memastikan bahwa hak dan kewajiban para ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Kankemenag Kab Pangandaran tetap berjalan dengan baik.

“Hak pegawai, seperti pembayaran uang tunjangan kinerja, uang makan tidak boleh terlambat, termasuk honor para Penyuluh Agama Honorer (PAH)” ujarnya. 

Selain hak, Cece juga mengingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi setiap pegawai Kankemenag Kab Pangandaran.

“Meski bekerja dari rumah, setiap pegawai wajib membuat laporan harian,” ujarnya.

Ia meminta kepada jajarannya agar menyiapkan format laporan harian agar dapat diadaptasi oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kab Pangandaran.

“Saya minta agar aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) tetap digunakan, dan pelaksanaannya akan dikontrol setiap harinya oleh urusan kepegawaian Kankemenag,” pungkasnya.

Kontributor: Didah Kholidah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here