Cijulang (INMAS Kab. Pangandaran)
Sesuai
edaran Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
Nomor 2621/Kw.10/KP.04.1/03/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal
Pengaturan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID – 19, ketentuan bekerja dari rumah/ Work From Home
(WFH) bagi PNS diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
Surat
edaran yang merujuk pada Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2020 tersebut
langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pangandaran Cece Hidayat dengan menggelar rapat terbatas membahas
langkah-langkah strategis bersama para jajarannya.
Salah
satu langkah strategis, antara lain meski ketentuan PNS bekerja dari
rumah diperpanjang, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
“Seperti
pelayanan KUA, pastikan memperhatikan protokol kesehatan dan
keselamatan dengan senantiasa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),”
tuturnya saat memimpin rapat terbatas di Kankemenag Kab Pangandaran,
Rabu (01/04).
Sehubungan dengan
adanya keluhan masyarakat dengan ditutupnya layanan pendaftaran dan
pengembalian formulir pelunasan haji, pihaknya memutuskan untuk kembali
membuka layanan tersebut per 1 April 2020.
“Kami
putuskan untuk kembali membuka layanan pendaftaran dan pengembalian
formulir pelunasan haji dengan tetap memperhatikan jarak fisik dan
menggunakan APD,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa, para petugas layanan akan hadir secara bergiliran (piket).
Langkah
strategis berikutnya, Cece memastikan bahwa hak dan kewajiban para ASN
maupun tenaga honorer di lingkungan Kankemenag Kab Pangandaran tetap
berjalan dengan baik.
“Hak
pegawai, seperti pembayaran uang tunjangan kinerja, uang makan tidak
boleh terlambat, termasuk honor para Penyuluh Agama Honorer (PAH)”
ujarnya.
Selain hak, Cece juga mengingatkan kembali mengenai kewajiban yang harus dipenuhi setiap pegawai Kankemenag Kab Pangandaran.
“Meski bekerja dari rumah, setiap pegawai wajib membuat laporan harian,” ujarnya.
Ia
meminta kepada jajarannya agar menyiapkan format laporan harian agar
dapat diadaptasi oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kab
Pangandaran.
“Saya minta agar aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) tetap digunakan, dan pelaksanaannya akan dikontrol setiap harinya oleh urusan kepegawaian Kankemenag,” pungkasnya.
Kontributor: Didah Kholidah