Beranda Berita Tekan MoU, Kejari Ciamis Siap Kawal Akselerasi Pembangunan di Kemenag Pangandaran

Tekan MoU, Kejari Ciamis Siap Kawal Akselerasi Pembangunan di Kemenag Pangandaran

CIAMIS-TADZKIROH.COM/MEDIA PEMBINAAN UMAT – Kementerian Agama Kab. Pangandaran menggandeng Kejaksaan Negeri Cimais untuk mengawal proyek pembangunan infrastruktur yang akan dibangun dalam waktu dekat ini, kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemenag Pangandaran dan Kejari Ciamis dengan lingkup kerjasama antara lain di bidang Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran, H. Cece Hidayat, Kejari Ciamis, Sri Respatini di ruang kerjanya, Jum’at (5/7/2019). Kankemenag, mengatakan dengan kerjasamanya diharapkan bisa membantu mengawal pembangunan infrastruktur yang baik. Pasalnya, ada beberapa pembanguan yang dikerjakan dalam waktu dekat ini.

“Ada beberapa pembangunan yang akan dikerjakan dalam waktu dekat ini yakni pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangandaran yang anggrannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggrannya sebesar 1,4 M, dan di tahun anggaran berikutnya kita sudah alokasikan 4,5 miliar untuk MTSN Pangandaran “

Lanjut Kankemenag, “Intinya kami tidak ingin selama pembangunan nanti tidah salah melangkah dalam mengambil kebijakan paling tidak kita sudah merasa tenang dalam artian kami akan terus diawasi, dibimbing, diarahkan, dan diberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung. Karena ini anggaran pemerintah yang harus ada akselerasi perlu terus dipantau selain itu kami juga harus memberikan kenyamanan kepada para pelaksana,” katanya.

Sementara, Ahmad Apandi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ciamis mengatakan, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut Apandi menjelaskan hasil dari MoU itu nantinya akan mengawal, mengamankan dan mendukung pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, memberikan penerangan, pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara serta melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan, program pembangunan dan melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ada tiga ruang lingkup dan pelaksanaan dalam MoU ini,  pertama memberikan bantuan hukum, dalam bantuan hukum ini kami selaku Jaksa pengacara bertindak atas perintah dari pihak kesatu untuk memberikan surat kuasa subtitusi dan surat kuasa khusus dengan opsi subtitusi. Jadi Kejaksaan dapat bertindak untuk mewakili, mendampingi didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan seperti adanya gugatan. Misalnya, ketika mengeluarkan surat keputusan kemudian digugat secara tata usaha ataupun perdata oleh pihak yang dirugikan maka kita dapat mewakili atau mendampinginya,” jelasnya.

Selain memberikan surat kuasa subtitusi menurut Ahmad Apandi, Kejaksaan juga akan memberi pertimbangan hukum, pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal asisten dan legal audit dimana untuk pertimbangan legal opinion itu sifatnya suatu pendapat yang akan dilakukan suatu kebijakan atau kegiatan yang akan dilakukan.

“Untuk legal asisten pendampingan oleh jaksa pengacara berdasarkan surat perintah untuk mendampingi suatu kegiatan atau kebijakan yang ditentukan. Namun untuk pelaksanaan dalam memberikan pendampingan harus dilakukan eksplorasi terlebih dahulu, jadi kita akan telaah dulu apakah diberikan pendampingan hukum atau tidak,” terangnya. (Andri Nazarudin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here