TADZKIROH.COM, PANGANDARAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440H/2019M ini sebesar 25 ribu per jiwanya.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Baznas Kab. Pangandaran bersama UPZ Kecamatan, MUI Kecamatan, unsur Kemenag, dan Pemerintah Daerah selasa kemarin, Jadi, besaran Rp 25 ribu per jiwa merujuk pada kesepakatan bersama yang telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Pangandaran.
“Berdasarkan pertimbangan estimasi harga beras pada waktu lebaran yang sumbernya dari Kementerian Perdagangan” kata Mas’ud salah satu Komisioner Baznas Kab. Pangandaran saat dikomfirmasi lewat telepon, Selasa (21/5/2019).
Dari hasil pembahasan itulah, maka besaran zakat fitrah di Kab. Pangandaran bila menggunakan beras, jumlahnya 2,5 kilogram. Dengan asumsi harga berasnya, yaitu Rp 10.000 per kilogram, sehingga, jika disetarakan dengan rupiah, besarannya mencapai Rp 25 ribu per jiwanya.
Dengan adanya keputusan besaran zakat fitrah ini, lanjut Mas’ud, berharap masyarakat menyalurkan zakatnya harus kepada Amilin sesuai dengan regulasi dan syariat islam.
“Depinisi amilin itu artinya sebagaimana regulasi yang sekarang adalah yang dapat surat keputusan (SK) dari Badan Amil Zakat, diluar itu bukan amilin sebab nanti pertanggungjawaban dan pendiatribusiannya bagaimana seperti apa, kan ada 8 asnap, jadi bukan masalah sah atau tidanya memberikan zakat ke tokoh agama misalnya, kalau menurut fiqih itu sah-sah saja namun konsekuensi itu menjadi madharat” jelasnya.
Masud menambahkan, sebagai ibadah amaliyan ijtimaiyah pendistribusian dan penyaluran juga perlu di manaje supaya terkontrol seberapa jauh kesadaran umat termasuk barometer kesadaran dan kemampuan. (Andri Nazarudin)